1L62dCgBEs8qpLKzcxBudURV1DeJtCJrbdlH96We
Bookmark

Cara Menghitung Bea Cukai Iphone Luar Negeri

Cara menghitung bea cukai hp - Di era yang serba digital ini, jual beli barang tidak hanya terjadi di dalam negeri saja, namun juga terjadi di luar negeri. Transaksi jual beli barang di luar negeri sangatlah praktis dan gampang sekali dilakukan berkat adanya teknologi internet dan marketplace besar seperti amazon dan ebay.

Karena banyaknya barang - barang impor dengan harga mahal yang dibawa oleh para pekerja luar negeri maupun para pelancong dari luar negeri masuk ke indonesia membuat pemerintah indonesia harus mengeluarkan kebijakan baru yaitu memberlakukan bea cukai masuk.

Apa Itu Bea Cukai Masuk

Bea cukai merupakan pungutan negara atau biaya tambahan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap barang - barang yang masuk ke dalam negeri berdasarkan undang - undang kepabeanan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, produk - produk yang dapat dikenakan biaya tambahan atau bea cukai masuk adalah produk - produk yang tergolong mewah dan memiliki nilai tinggi tetapi bukan produk untuk kebutuhan pokok.

Untuk saat ini yang menjadi permasalahan di masyarakat adalah pajak bea cukai terhadap imei hp atau handphone. Setiap orang yang memiliki handphone di indonesia wajib dan harus mendaftarkan imei mereka ke kantor bea cukai. Jika imei tidak terdaftar di bea cukai maka handphone tersebut tidak akan bisa mendapatkan sinyal operator seluler.

Cara Menghitung Bea Cukai HP Dari Luar Negeri

Banyak yang bertanya - tanya "Berapa pajak bea cukai barang dari luar negeri?". Artikel ini akan membahas dengan lengkap cara menghitung pajak bea cukai handphone dari luar negeri. Silahkan teman - teman membaca dan pahami cara menghitung bea masuk ini.

Jika sobat dewata membeli hp dari luar negeri seperti merk iphone, samsung maupun xiaomi diusahakan menyimpan struk pembelian hp tersebut sebagai bukti harga beli yang nantinya akan diserahkan ke kantor bea cukai.

Jumlah Pajak Yang Harus Di Bayar

  1. Bea Masuk 10%
  2. PPN 11%
  3. PPH 20% (Tanpa NPWP) atau PPH 10% (Dengan NPWP)

Sebagai contoh, sobat membeli hp Iphone 14 Pro max dengan harga $1.400 maka cara menghitung bea cukai iphone adalah seperti berikut ini.

1. Pertama - tama ubah harga dari dollar ke rupiah. $1.400 x 15.000 (kurs rupiah saat ini) = Rp.21.000.000.

2. Jika kalian registrasi imei bea cukai langsung dibandara saat kedatangan dari luar negeri, maka kamu mendapatkan biaya pembebasan bea cukai sebesar $500 jika dirupiahkan menjadi $500 x Rp15.000 (kurs rupiah saat ini) Rp. 7.500.000.

3. Maka total harga barang Iphone 14 pro max kalian saat masuk ke kantor bea cukai menjadi Rp. 21.000.000 - Rp.7.500.000 = Rp.13.500.000.

4. Bea masuk dikenakan 10% maka cara menghitungnya adalah total harga barang di kali 10% maka Rp. 13.500.000 x 10% = Rp. 1.350.000.

5. PPN 11% (Pajak Penambahan Nilai) cara menghitungnya adalah total harga barang ditambah dengan total bea masuk dikali PPN 11% maka hasilnya seperti ini Rp. (13.500.000 + Rp.1.350.000) x 10% = Rp.1.633.500 dibulatkan menjadi Rp.1.634.000.

6. PPH 20% (Pajak Penghasilan) Cara menghitungnya sama seperti PPN yaitu harga barang ditambah dengan total harga bea masuk dikali 20%. Jika kamu tidak memiliki NPWP maka dikenakan 20% untuk PPH namun jika memiliki NPWP maka akan dikenakan 10% saja untuk NPWP.

Cara menghitung PPH 20% adalah sebagai berikut (Rp.13.500.000 + 1.350.000) x20% =Rp. 2.970.000.

7. Setelah semua didapat maka total yang harus kamu bayar di bea cukai untuk biaya registrasi imei bea cukai adalah sebagai berikut. Total Bea Masuk + PPN 11% + PPH 20% = Hasil. 

Jadi hasilnya Rp.1.350.000 + Rp.1.634.000 + Rp.2.970.000 = Rp.5.943.000. Jadi total biaya registrasi imei iphone 14 pro max di bea cukai bandara adalah sebesar Rp. 5.943.000

Jadi begitulah cara menghitung bea cukai hp iphone dari luar negeri. Hp yang kena bea cukai di bandara adalah handphone - handphone yang memiliki nilai di atas $500 saja. Jika hp sobat memiliki nilai dibawah harga $500 maka biaya registrasi imei bea cukai gratis alias tidak dipungut biaya pajak bea cukai sepeser pun.

Posting Komentar

Posting Komentar